MoneyTalk, Jakarta – Pada hari Jumat, 8 November 2024, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat membahas strategi dan koordinasi untuk memerangi kejahatan pertanahan atau yang lebih dikenal sebagai “mafia tanah.”
Kunjungan ini diadakan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus langkah persiapan untuk Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait pemberantasan mafia tanah yang akan diadakan oleh Kementerian ATR/BPN pada 14-15 November 2024 mendatang.
Dalam sambutannya, Nusron Wahid menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang erat antara Kementerian ATR/BPN dan pihak kepolisian. Menurutnya, kementerian membutuhkan dukungan dari kepolisian dalam menangani kasus-kasus mafia tanah yang melibatkan tindak pidana berat.
“Kami datang ke sini untuk koordinasi karena kami tidak mungkin bisa berjalan sendiri tanpa dibantu dan dis-support oleh jajaran kepolisian,” ujar Nusron.
Ia mengatakan bahwa polisi memiliki dua dimensi penting yang tidak dimiliki kementerian, yaitu dimensi hukum dan keamanan.
Menurutnya, dukungan dari pihak kepolisian sangat krusial, terutama dalam konteks eksekusi penertiban tanah dan memberikan kepastian hukum serta keamanan bagi masyarakat dan para investor. Nusron juga menyoroti, tindakan tegas terhadap mafia tanah sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang aman, yang nantinya akan menguntungkan perekonomian nasional.
Nusron Wahid dan Kapolri sepakat untuk menerapkan kebijakan “Zero Tolerance” atau tanpa toleransi terhadap mafia tanah. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik kejahatan pertanahan.
“Yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai ke tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Nusron.
Menurutnya, langkah ini diambil agar semua dana ilegal yang diperoleh dari kejahatan pertanahan dapat disita dan dikembalikan ke negara atau masyarakat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendukung sepenuhnya inisiatif ini. Ia mengungkapkan bahwa kepolisian akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama dengan ATR/BPN untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah.
“Kami akan support penuh dan segera akan kita bentuk Satgas bersama untuk mendukung program kebijakan dari Bapak Menteri ATR,” ujar Kapolri.
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pertemuan ini juga bertujuan untuk mengundang Kapolri agar memberikan pengarahan dan paparan dalam Rakornas pemberantasan mafia tanah yang akan diadakan minggu depan. Rakornas tersebut akan dihadiri oleh para pejabat BPN, kepolisian, kejaksaan, dan unsur TNI. Rakornas ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam menuntaskan permasalahan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
Lebih lanjut Nusron menjelaskan, konflik pertanahan dapat dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan skala dan nilai ekonominya yaitu:
Pertama konflik skala rendah yang biasanya terjadi antara individu dengan nilai ekonomi yang rendah.
Kedua konflik skala tinggi yang sering melibatkan korporasi besar atau pihak-pihak tertentu dengan nilai ekonomi tinggi.
Ketiga konflik antara masyarakat dengan pemerintah terkait pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Nusron dan Kapolri sepakat untuk mengutamakan pendekatan berbasis kemanusiaan.
“Kami akan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan terlebih dahulu, sementara langkah eksekusi menjadi opsi terakhir,” ungkap Nusron.
Dialog berbasis kemanusiaan dianggap penting untuk mengurangi gesekan antara pihak yang bersengketa.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menyampaikan bahwa kementeriannya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan berencana untuk mendiskusikan lebih lanjut dengan Mahkamah Agung terkait penerapan pasal TPPU untuk mafia tanah. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), namun otoritas penyidikan tetap berada pada kepolisian dan kejaksaan.
Di samping pemberantasan mafia tanah, Nusron menyampaikan bahwa kementeriannya juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, dan hilirisasi industri. Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN mengelola tanah negara yang belum dimanfaatkan, dengan estimasi luas mencapai 1,3 juta hektar.
“Jika dibutuhkan, kami akan terus mencari sumber daya tanah lainnya yang siap untuk diolah demi mendukung swasembada pangan dan industri lainnya,” ujar Nusron.
Kapolri Listyo Sigit menegaskan kembali dukungan penuh institusinya terhadap kebijakan yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Ia menggarisbawahi bahwa kepolisian siap memberikan dukungan hukum serta keamanan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh hak-haknya tanpa intimidasi atau gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pertemuan ini menjadi tonggak penting bagi kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri dalam menanggulangi masalah mafia tanah. Diharapkan, dengan adanya sinergi ini, masyarakat dan investor dapat merasa aman, dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif demi kepentingan publik serta stabilitas nasional.(c@kra)