MoneyTalk,Jakarta – Pada hari Kamis 7 November 2024, protes proyek oligarki property PIK 2 di Provinsi Banten, bukan hanya diprotes oleh sejumlah tokoh Nasional di Jakarta. Di Lokasi Proyek, di Kabupaten Tangerang, Proyek ini juga diprotes masyarakat.
Penulis bersama sejumlah tokoh seperti Letjen TNI (Purn) Fachrur Razi, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Letnan Jenderal TNI (Mar) (Purn) Suharto, Edy Mulyadi, Marwan Batubara, Eka Jaya (Ormas Pejabat), Bunda Merry (Lampung), Rizal Fadillah (Bandung), Syafril Sofyan, Refly Harun, Roy Suryo, Yusuf Blegur, dan yang lainnya, *mengadakan diskusi dengan kesimpulan meminta kepada pemerintah untuk mencabut status PSN proyek PIK 2. Ternyata dihari yang sama (Kamis, 7/11) pada sekitar pukul 08.30 telah terjadi musibah yang memilukan. Di daerah Jl. Salembaran Kecamatan Teluknaga (Depan Komplek Puri).
Seorang anak perempuan SD berusia 13 tahun, meninggal akibat terlindas mobil truck pengangkut material tanah untuk proyek PIK 2. Sontak, warga marah dan melakukan tindakan pengrusakan terhadap sejumlah truck dan alat mixer (molen) proyek PIK 2.
Sebenarnya, warga sekitar proyek sudah lama menahan amarah karena dirugikan oleh proyek PIK 2. Pasalnya, truck pengangkut material tanah untuk menimbun proyek melakukan aktivitas pengangkutan tanah secara terus menerus selama 1 x 24 Jam.
Padahal, merujuk ketentuan Pasal 3 Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, jam operasional truck semestinya hanya boleh beroperasi dari pukul 22.00 WIB (Jam 10 malam) sampai jam 05.00 WIB (pagi). Akibatnya, masyarakat dirugikan oleh aktivitas proyek PIK 2 yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan dan kecelakaan, akibat hilir mudiknya truck pengangkut tanah untuk proyek PIK 2.
Aktivitas truck yang tidak patuh jam operasional ini, jelas melanggar hukum dan hanya melayani kerakusan proyek PIK 2. Tidak ada motif lain, yang menyebabkan truck beroperasi 24 jam selain untuk mengejar progres pembangunan PIK 2. Motifnya, hanya untuk tujuan keuntungan proyeknya Aguan, dengan mengabaikan hak masyarakat bahkan hingga menimbulkan korban jiwa masyarakat.
Proyek PIK 2 punya Aguan ini, jelas telah memakan korban bocah. Satu dasar yang kuat bagi pemerintah untuk segera membatalkan status PSN PIK 2, bahkan mengkaji ulang perizinan proyek agar tak semakin merugikan masyarakat.
Pihak PIK 2 hanya peduli pada target pencapaian pembangunan, agar mereka bisa segera dagang tanah kavling siap bangun dan sejumlah property yang mereka bangun. Di kepala mereka, hanya ada cuan dan cuan. Tak peduli, ekspansi proyek mereka merenggut nyawa rakyat.
Wajar saja, rakyat marah. Selain telah merampas kedaulatan tanah rakyat, proyek PIK 2 juga merampas hak-hak publik rakyat hingga merampas nyawa rakyat. Kerakusan PIK 2 ini harus segera dihentikan.
Proyek ini bukan saja merugikan Negara, melainkan juga merugikan rakyat. Negara dirugikan dari potensi pendapatan pajak yang mengempis karena nilai tanah yang dibuat murah melalui ganti rugi semaunya. Negara dirugikan, karena kendali negara hilang di area kawasan komersial tersebut. Kawasan ini telah menjadi Negara dalam Negara.
Sementara rakyat, dirugikan dalam banyak aspek. Kerugian finansial, spiritual, sosial, hingga kerugian kultural karena sejarah budaya Banten yang kental dengan nuansa Islam, akan diurug dan ditenggelamkan, diganti budaya hedonis kaum liberal.
Tak akan ada lagi yang beribadah dan menyembah Allah SWT. Tak ada lagi sholat berjama’ah, maulidan, pengajian, rathiban, dan syiar Islam lainnya, karena Madjid dan Mushola terancam tergusur, kehidupan kampung terancam punah, diubah menjadi kawasan elit yang ekslusif.