KPK Bongkar Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE
MoneyTalk, Jakarta – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dan pihak Perusahaan terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi pada 2017-2021.
Pemanggilan tersebut statusnya masih sebagai saksi, Dan ini sebagai tahapan proses hukum yang telah berjalan untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam dari berbagai pihak yang terkait, kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis siang (19/9).
“Dan Hari ini Kamis (19/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan PT PGN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa kepada wartawan.
Daftar Saksi yang Dipanggil yang diperiksa oleh KPK adalah antara lain, pertama, Agus Cahyono (AC), Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM. Kedua,Hertyasmawan Eri Firtrasi (HEF),VP Strategic Management and Transformation PGN.
Kemudian ketiga,Diana Yulianty (DY), Department Head Payment Treasury Division PGN, keempat Septiawan Sudarmadi (SS),Direktur Sales PT Post Energy Indonesia, dan kelima Hendrika Nora Osloi Sinaga (HNOS),Komisaris PT PGN pada 2017.
Pemeriksaan saksi-saksi ini penting untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dugaan jual beli gas antara PGN dan IAE yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam transaksi tersebut, yang kemudian dilaporkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Proses penyidikan kasus ini resmi dimulai sejak Mei 2024.
Selain itu untuk Pencegahan Bepergian dan Dugaan Tersangka, KPK juga telah mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Meski identitas keduanya belum diumumkan secara resmi, sumber yang terpercaya menyebut bahwa mereka adalah Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PGN, dan Iswan Ibrahim (II), Direktur Utama PT Isargas yang juga menjabat sebagai Komisaris PT IAE.
Dan Keduanya diduga berperan signifikan dalam skema korupsi ini, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 79/DIK.00/01/05/2024 dan 80/DIK.00/01/05/2024 yang diterbitkan pada 17 Mei 2024.
Sementara itu, tim KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini. Penggeledahan dilakukan di kantor-kantor perusahaan dan rumah pribadi yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan saksi. Misalnya Pada 28-29 Mei 2024, penggeledahan dilakukan di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, penggeledahan berlangsung pada 31 Mei 2024.
Pada 19-20 Juni 2024, penyidik juga menggeledah rumah mantan pegawai PGN, termasuk rumah AM di Tomang, rumah HJ di Kebon Jeruk, dan rumah DSW di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tujuan penggeledahan ini adalah untuk menemukan bukti tambahan berupa dokumen, komunikasi elektronik, dan barang-barang lain yang relevan dengan kasus.
KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap lebih dalam skema korupsi yang melibatkan PGN dan IAE. Pemeriksaan lebih banyak saksi dan analisis dokumen-dokumen yang disita menjadi langkah penting dalam penyelidikan ini. KPK diharapkan segera menetapkan tersangka resmi dalam kasus ini agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.(c@kra)