Guru Besar Unair Jadi Saksi Ahli di Polda Metro Jaya, Soroti Penyalahgunaan UU ITE terhadap Aktivis

  • Bagikan
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengungkapkan alasan kehadirannya sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan kasus yang menjerat Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia (RRT) di Polda Metro Jaya. Menurut Henri, kehadirannya bukan semata-mata untuk membela para terdakwa, melainkan demi kepentingan yang lebih besar, yakni meluruskan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilainya kerap disalahgunakan.

“Saya diminta menjadi ahli oleh para pengacara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia. Saya hadir seharian penuh, dari pagi hingga malam, bukan hanya untuk para terdakwa, tetapi untuk kebaikan negeri ini,” kata Prof. Henri dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Henri menilai, selama ini UU ITE terlalu sering digunakan secara keliru dan menyasar aktivis maupun warga yang kritis terhadap kekuasaan. Ia menegaskan bahwa problem utama bukan hanya pada bunyi pasal, melainkan pada cara aparat menafsirkan dan menerapkannya.

“Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan dan penerapan UU ITE yang terlalu sering dipakai secara nyasar kepada para aktivis,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika dalam kasus RRT yang mendapat perhatian luas dari publik saja aparat penegak hukum masih melakukan kekeliruan dalam menerapkan UU ITE, maka kondisi tersebut berpotensi jauh lebih buruk pada kasus-kasus lain yang tidak mendapat sorotan media.

“Kalau kasus yang jadi perhatian publik saja bisa salah dan keliru, bagaimana dengan kasus-kasus yang tidak memperoleh perhatian publik? Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Henri menyoroti kecenderungan kriminalisasi terhadap aktivis masyarakat melalui pasal-pasal karet UU ITE. Menurutnya, banyak aparat yang secara sengaja maupun tidak sengaja menggunakan UU tersebut untuk membungkam kritik dan partisipasi publik.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar norma dalam UU ITE kini telah dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya perubahan paradigma penegakan hukum agar tidak lagi menjadikan hukum pidana sebagai alat represif terhadap kebebasan berekspresi.

“Masalahnya bukan hanya di UU ITE, karena normanya sekarang sudah banyak masuk ke KUHP baru. Kalau cara berpikir aparat tidak berubah, maka pola kriminalisasi ini akan terus berulang,” kata Henri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *