MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., menilai pernyataan yang beredar soal kesiapan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memaafkan sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran nama baik merupakan sebuah manuver politik yang bertujuan memecah belah perjuangan pengungkapan dugaan kasus ijazah palsu.
Ahmad Khozinudin yang juga dikenal sebagai Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyampaikan hal tersebut menanggapi pertemuan Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 19 Desember lalu. Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Bara-JP Willem Frans Ansanay menyebut Jokowi siap memaafkan beberapa terlapor, kecuali tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Menurut Khozinudin, narasi yang dibangun relawan seolah-olah Jokowi adalah sosok pemaaf tidak memiliki nilai hukum yang signifikan. Apalagi, pernyataan tersebut tidak disampaikan langsung oleh Jokowi, melainkan melalui pihak relawan.
“Informasi ini secara hukum tidak bernilai. Pertama karena bersumber dari relawan, bukan pernyataan resmi Jokowi. Kedua, sekalipun benar, pernyataan itu justru berpotensi menjadi manuver untuk memecah belah perjuangan mengungkap kasus ijazah palsu,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan bahwa persoalan dugaan ijazah palsu tidak berhenti pada isu pemaafan pribadi. Pasalnya, proses hukum tetap berjalan. Hal itu dibuktikan dengan langkah Polda yang melanjutkan penyidikan setelah dilakukan gelar perkara khusus.
Khozinudin juga mengkritik rekam jejak kepemimpinan Jokowi yang dinilainya gagal mempersatukan rakyat. Ia menyinggung polarisasi sosial-politik yang mencuat di era Jokowi, mulai dari dikotomi “cebong-kampret”, stigma “kadrun”, hingga berbagai konflik sosial dan keagamaan yang menurutnya menguat pada periode tersebut.
“Sejak era Jokowi, bangsa ini terbelah. Jokowi tidak mampu menjadi presiden bagi seluruh rakyat, tetapi hanya bagi kelompok pendukungnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khozinudin meragukan kredibilitas pernyataan Jokowi dengan menyinggung sejumlah klaim yang sebelumnya dinilai tidak sesuai kenyataan, seperti proyek mobil Esemka dan pernyataan bahwa anaknya tidak akan terjun ke dunia politik.
Dalam konteks penegakan hukum, ia menekankan pentingnya uji forensik ijazah Jokowi dilakukan oleh lembaga independen. Menurutnya, hal tersebut krusial untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas proses hukum.
“Jangan sampai kasus ini mengulang polemik hasil forensik Polri seperti dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, yang belakangan terbukti bermasalah akibat intervensi kekuasaan,” katanya.
Khozinudin menilai Jokowi sebagai figur politik besar tidak bisa dianggap tidak memiliki pengaruh terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar uji forensik dokumen ijazah dilakukan oleh lembaga independen seperti Laboratorium Forensik Universitas Indonesia (UI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Uji lab forensik oleh institusi independen adalah satu-satunya jalan untuk memastikan kebenaran secara objektif dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.




