Ahmad Khozinudin Desak Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Jokowi dalam Gelar Perkara Khusus 15 Desember 2025

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, kembali menyoroti proses hukum kasus dugaan penghinaan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa Gelar Perkara Khusus yang dijadwalkan Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 14.00 WIB, harus menjadi momentum bagi penyidik untuk menunjukkan dokumen ijazah yang disebut sebagai milik Jokowi.

Dalam agenda wajib lapor hari Kamis (11/12), Tim Advokasi yang diwakili oleh Syamsir Djalil, Azam Khan, serta didampingi Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar menerima surat undangan Gelar Perkara Khusus dari Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Khozinudin, undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan Tim Advokasi pada 20 November 2025. Bahkan permohonan pertama telah dikirim sejak 21 Juli 2025, tak lama setelah penyidik menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka.

Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya sangat berkepentingan untuk melihat barang bukti berupa ijazah yang disebut sebagai milik Presiden Jokowi. Penyidik sebelumnya mengklaim telah menyita 700 barang bukti, memeriksa 130 saksi, dan menghadirkan 22 ahli dalam kasus tersebut.

Namun, menurutnya, hanya satu dokumen yang paling krusial: ijazah Jokowi.

“Kami sangat berkepentingan diperlihatkan bukti ijazah (konon) asli milik Jokowi sebagai pelapor, yang kabarnya sudah disita penyidik,” tegas Khozinudin.

Ia menyindir pernyataan Jokowi yang berulang kali mengatakan hanya akan menunjukkan ijazah di pengadilan.

Khozinudin menegaskan bahwa secara hukum, setelah disita, ijazah tersebut berada dalam kewenangan penyidik. Karena itu, tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya untuk tidak memperlihatkan dokumen itu dalam Gelar Perkara Khusus.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, dua kliennya Rizal Fadilah, S.H., dan Kurnia Tri Royani, S.H. sempat meminta bukti tersebut diperlihatkan sebelum BAP, namun dijawab bahwa ijazah sedang dalam pemeriksaan Puslabfor.

“Saat gelar perkara khusus, semestinya ijazah tersebut sudah kembali berada dalam penguasaan penyidik. Jadi tidak sulit bagi penyidik Polda untuk menunjukkannya,” ujar Khozinudin.

Khozinudin menyindir panjangnya polemik mengenai ijazah Jokowi. Menurutnya, jika dokumen tersebut asli dan tidak bermasalah, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindar dari pembukaan bukti pada tahap penyidikan.

“Atau, apakah ijazah itu bermasalah sehingga takut ketahuan sejak dini?” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Polri saat ini berada dalam sorotan publik dan tengah menjalankan agenda reformasi, sehingga tak masuk akal jika penyidik ikut menutup-nutupi dokumen bukti.

Khozinudin menekankan, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka bermula dari pernyataan bahwa ijazah Jokowi palsu. Karena itu, logis jika alat bukti utama itu ditunjukkan kepada pihak yang diproses hukum karena keberatan terhadap dokumen tersebut.

“Jokowi merasa dihina sehina-hinanya. Lalu, mana bukti ijazah itu?” ujarnya.

Tim Advokasi menyatakan akan hadir penuh dalam Gelar Perkara Khusus untuk memastikan transparansi penyidik, khususnya terkait dokumen ijazah yang menjadi inti kasus.

“Apapun analisanya, kita lihat nanti saat Gelar Perkara Khusus, Senin 15 Desember 2025,” tutup Ahmad Khozinudin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *