MoneyTalk, Jakarta – Pengacara Aziz Yanuar menegaskan bahwa peristiwa KM 50 yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.
Dalam pernyataannya, Aziz menyebut bahwa tragedi yang terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa, melainkan harus dibawa ke ranah pengadilan HAM. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para korban.
“Peristiwa Tragedi KM 50 adalah pelanggaran HAM berat dan wajib diproses di pengadilan HAM,” ujar Aziz kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menyatakan kesiapan untuk terlibat apabila pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut ulang kasus tersebut. Menurutnya, pembentukan TGPF bisa menjadi langkah strategis untuk membuka kembali tabir peristiwa yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan publik.
Aziz menekankan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada proses hukum yang telah berjalan sebelumnya. Ia menilai masih ada ruang untuk pendalaman lebih lanjut, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia dalam insiden tersebut.
Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat dalam setiap proses penegakan hukum. “Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia,” tambahnya.
Kasus KM 50 sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik dan sejumlah kalangan, termasuk pegiat HAM, yang terus mendorong agar penyelesaiannya dilakukan secara komprehensif dan berkeadilan.





