MoneyTalk, Jakarta Tim – Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menilai pengumuman Polda Metro Jaya terkait peningkatan status laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan sebagai langkah prematur dan tidak berdasar hukum.
Pernyataan itu disampaikan menyusul konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (10/7), yang mengumumkan bahwa laporan Jokowi atas sejumlah pihak termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan Kurnia Tri Royani telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Koordinator Litigasi Tim Advokasi, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu bahwa ijazah Jokowi adalah benar dan sah secara hukum.
“Seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan pencemaran dan fitnah terkait ijazah palsu, setelah terlebih dahulu dibuktikan bahwa ijazah Saudara Joko Widodo adalah asli,” ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Ia menekankan bahwa pembuktian keaslian ijazah hanya bisa ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa itu, tidak ada landasan hukum yang sah untuk menyatakan bahwa tuduhan terhadap Jokowi adalah fitnah atau pencemaran nama baik.
Menurut Petrus, dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Jokowi hanya menyertakan salinan fotokopi ijazah, bukan dokumen asli. Hal ini pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.
“Bukti ijazah yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya hanya berupa fotokopi,” ungkap Kombes Ade Ary dalam konferensi pers.
Padahal, lanjut Petrus, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dokumen fotokopi tidak termasuk alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Karena itu, dasar hukum untuk menaikkan status perkara ke penyidikan menjadi lemah.
“Dalam hukum pembuktian, dokumen fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum dan bukan termasuk alat bukti yang sah,” tegas Petrus Selestinus.
Tim Advokasi mendesak aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan menyangkut hak asasi warga negara dalam menyuarakan pendapat serta mempertanyakan keabsahan dokumen publik.





